“Dari pasal tersebut terbukti Pasal 3 menyalahgunakan kewenangan negara rugi sebesar Rp 800 juta lebih dan telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 250 juta,” jelasnya.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Kendari ini, berdasarkanĀ perhitungan ahli dari BPKP uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 420 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp 250 juta.
“Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukum pidana kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan. Dan selain itu dalam dakwaan JPU juga mendakwakan dengan Pasal 18 yang mana terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta bila tidak dipenuhi diganti dengan kurungan badan 5 bulan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (11/11) dengan agenda pembelaan.
Tinggalkan Balasan