Tandaseru — Kejati Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.
Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus penggunaan pinjaman Pemda Halbar tersebut.
“Terus didalami dana penggunaan pinjaman Halbar,” kata Richard, Rabu (9/11).
Menurutnya, penanganan kasus ini beberapa kali telah diwarnai unjuk rasa. Namun Kejati memastikan penanganannya tetap berlanjut.
Tinggalkan Balasan