Jika tetap dibatalkan, ia berujar, pihak yang membatalkan bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tidak ada alasan, Sulastri Irwan tetap harus diloloskan. (Jika usia lewat) kenapa waktu seleksi administrasi tidak digugurkan? Ini sudah ikut tes kemudian sudah diumumkan lolos kenapa dibatalkan? Negara kita adalah negara hukum, kenapa dibatalkan?” tegasnya.

Menurutnya, Polda bisa dituntut. Karena itu Kapolri jangan diam, semua harus dibersihkan sampai ke bawah.

“Sebab Kapolri pernah mengumumkan bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih. Ini Polda bisa dituntut. Kapolri harus evalusasi Karo SDM Polda Malut, kemudian Sulastri Irwan harus diluluskan,” tandasnya.