Kesalahan polisi sebagai sebuah institusi negara, kata Konoras, tidak bisa dibebankan kepada warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Karena hak untuk mendapatkan pekerjaan itu diatur dalam UUD 1945, sementara syarat umur hanya diatur dengan Peraturan Kapolri.

“Oleh karena itu Peraturan Kapolri tidak bisa mengenyampingkan UUD 1945. Kalau toh syarat umur tidak dipenuhi oleh casis maka syarat itu masuk dalam kategori bukan syarat mutlak karena tidak diatur di dalam UU, melainkan hanya peraturan kepolisian. Bisa saja pada saat pertama casis memasukkan berkas ke panitia umurnya masih memenuhi syarat.

“Sehingga casis yang bersangkutan lolos dari syarat umur itu,” paparnya.

Konoras menambahkan, terlepas dari semua itu ada kecurigaan publik bahwa pembatalan casis anak petani ini dan kemunduran digantikan dengan keluarga seorang perwira polisi patut mendapat perhatian Kapolri.

“Dan karena itu jika ada indikasi permainan dari panitia maka tidak ada alasan lain kecuali Kapolda plus Kapolri wajib memproses secara hukum oknum panitia yang bermain dan wajib pula memastikan casis dinyatakan tidak lulus tersebut untuk mengikuti pendidikan secaba Polri,” ujarnya.