Tandaseru — Langkah Polda Maluku Utara menggugurkan Sulastri Irwan dalam seleksi Diktuk Bintara Polri Golomgang II Tahun Anggaran 2022 terus menuai sorotan.

Ketua PERADI Maluku Utara Muhammad Konoras mengatakan, kasus pembatalan seorang calon siswa secaba Polri yang sudah lolos seleksi sejak tahapan administrasi sampai ujian kemampuan akademik serta seleksi tahap akhir dan hanya menunggu pendidikan Polri adalah kesalahan fatal.

“Ini jangan dianggap hal yang biasa oleh Polda Maluku Utara sehingga dengan mudah hanya menyampaikan permohonan maaf kemudian selesai begitu saja,” kata Konoras, Selasa (8/11).

Konoras bilang, bagi dirinya hal yang sangat urgen dalam kasus ini adalah upaya penegakan hukum dan menghormati hak-hak warga negara yang menurut konstitusi berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Tanpa ada diskriminasi,” tegasnya.