Tandaseru — Kasus seorang casis Bintara Polri di Maluku Utara atas nama Sulastri Irwan yang semula dinyatakan lulus pantukhir belakangan digugurkan, telah menuai sorotan banyak pihak.
Bahkan, kasus digugurkannya Sulastri oleh Polda Maluku Utara dengan alasan telah melewati batas usia ini turut disoroti oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan masih adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam seleksi penerimaan calon siswi Bintara Polri di Polda Maluku Utara, yang berdampak merugikan calon siswi yang tadinya lulus kemudian digugurkan kelulusannya dengan alasan usia sudah melampaui batas umur.
“Jika yang bersangkutan dianggap melebihi batas umur, seharusnya sudah digugurkan pada saat seleksi administrasi,” kata Poengky kepada tandaseru.com, Senin (7/11).
Tinggalkan Balasan