Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tender obat senilai Rp 2,2 miliar. Proyek ini melekat di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Afriandi Lesmana mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani.
“Kasus ini masih kami tangani, masih dalam tahap proses penyelidikan,” kata Afriandi kepada tandaseru.com, Senin (7/11).
“Selama penyelidikan berlangsung, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Yang jelas, kasus ini akan kami tangani serius. Proses hukumnya sementara jalan, pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dugaan kasus tender obat ini awalnya diusut Polres Halmahera Barat, kemudian diambialih Reskrimsus Polda Maluku Utara. Selama proses hukum di Polres Halmahera Barat, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dan PPTK.
Tinggalkan Balasan