“Supaya mereka (PN) melakukan pelayanan kepada masyarakat itu lebih mumpuni, lebih bersinergi jangan sampai masyarakat dikecewakan,” jelas dia.
Untuk hasil pengawasan di PN Ternate, lanjut dia, ditemukan bahwa masalah kebersihan kantor masih perlu dibenahi. Untuk itu, PN Ternate pun diminta melaksanakan pembenahan lebih lanjut dalam hal kebersihan, agar masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan pun bisa lebih nyaman.
Sementara untuk pengawasan terhadap penanganan perkara di PN Ternate, tambah dia, bukan tugas divisinya melainkan tugas pengawasan dari divisi lain di PT Maluku Utara.
“Pengawasan perkara mungkin divisi lain dalam pengawasan yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, SEMA Nomor 7,8,9 yang disebutkan Hakim Tinggi Tirto yakni SEMA Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Tinggalkan Balasan