“Atas laporan kami tersebut, telah terbit surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/90/X/2022/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2022 tentang penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana perbankan syariah oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate,” tegas Sartono, Kamis (3/11).
Ironisnya, kata dia, BPKB untuk 1 unit mobil tersebut yang seharusnya menjadi jaminan sejak penandatanganan akad pembiayaan murabahah sampai dengan sekarang tidak pernah berada di Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate.
Dengan demikian, Sartono menjelaskan, ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor, di antaranya 1 unit mobil sebagai obyek kredit ternyata tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yakni Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, sebab pihak terlapor tidak dapat membuktikannya dengan sertifikat jaminan fidusia.
Tindakan terlapor tersebut melanggar padahal berdasarkan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Tindakan terlapor tidak meletakkan obyek akad sebagai benda jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf c UU Fidusia dan jelas-jelas telah melanggar prinsip kehati-hatian atau prudent banking principle sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.