“Untuk itu kiranya Pemda Haltim dan DPRD sudah harus melihat hal ini sehingga masyarakat setempat merasa hak-haknya terlindungi agar tidak ada lagi korban berikutnya,” cetusnya.

Mirjan yang juga Anggota Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Maluku Utara ini mengusulkan, agar Pemda dan DPRD setempat bisa duduk bersama dengan pihak kepolisian dan TNI. Dalam hal ini, harus ada peran aktif Pemda untuk membantu pihak aparat keamanan mendirikan pos-pos penjagaan pada setiap desa di sekitar hutan yang rawan teror OTK.

“Sehingga pos-pos pengamanan tersebut dapat terisi setiap personil Polri dan TNI sehingga masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya merasa terlindungi,” kata dia.

Beberapa desa yang berdasarkan data dianggap rawan teror OTK yakni Desa Waci, Desa Peteley, Desa Loleolama, Desa Gotowasi dan Desa Bicoli. Dengan adanya pos pengamanan, masyarakat pun bisa dengan mudah mendapat pertolongan sekaligus memberi pencegahan terhadap aksi OTK.

“Dan ini salah satu tujuan pemerintah untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap warga masyarakatnya,” timpalnya.