“Sehari dua jaksa akan melimpahkan berkas perkara. Namun sambil menunggu melengkapi berkas, karena kami masih mempunyai waktu satu minggu untuk melakukan penelitian berkas perkara dengan ada tambahan lain yang kami lengkapi lagi,” terangnya.

Ia memaparkan, FO dijerat dua pasal.

“Pasalnya 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tandasnya.

Sekadar diketahui, FO sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Morotai pada 27 Juli 2022.