“Dari perhitungan ahli BPKP Perwakilan Maluku Utara, terdakwa sendiri diduga menikmati kerugian kurang lebih Rp 400 juta lebih,” ungkapnya.
Safri juga mengungkapkan, pengembalian uang yang dilakukan terdakwa ini diterima olehnya selaku Ketua JPU dan disaksikan langsung Agus R Tampilang selaku penasehat hukum.
“Sidang ditunda dan dilajutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” tandas mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan ini.
Tinggalkan Balasan