“Berhasil kami amankan dari lokasi, yaitu empat kardus mie instan yang berisikan puluhan bungkusan miras cap tikus dan satu kantong plastik hitam siap edar dan seluruh barbuk sudah kami serahkan ke aparat Kepolisian Polsek Ternate Utara untuk dijadikan barang bukti yang selanjutnya akan dimusnahkan,” jelasnya.
Untuk menghindari tindakan kriminal di wilayah hukum Ternate yang sering timbul dari pengaruh minuman keras. Serda Irwan Sehe meminta agar kerja sama antar aparat kepolisian masyarakat sangat penting untuk mencegah para pelaku pengedar miras.
“Kerja sama setiap lingkungan sangat penting, terutama mencegat para pelaku,” pintanya.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Samsul B Rosonging saat dikonfirmasi Minggu (30/10) mengatakan, polisi sudah mengamankan barang bukti miras ke Kantor Polsek Ternate Utara.
“70 kantong miras yang kami amankan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.