Lanjut dia, anggota Pam Obvit yang mengamankan satu tersangka ini pun menghubungi anggota Satresnarkoba, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga terungkap 6 tersangka pengguna lainnya. Mereka berinisial A, I, JR, S, A dan R.
“Dari keterangan ketujuh orang pengguna bahwa mereka mendapatkan narkotika dari H, Kemudian anggota langsung mengamankan yang bersangkutan,” timpalnya.
Selain berhasil menangkap tersangka H, dari tangan tersangka pengedar inilah petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 9 sachet yang dia simpan dengan cara dilakban di kakinya.
“Narkoba jenis sabu didapat melalui pengiriman dari Sulawesi, penjualan per sachet Rp500 ribu,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan