Sekadar diketahui, anggaran perjalanan dinas fiktif ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Anggaran tahun 2021 yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp 162.942.902. Temuan ini tertuang dalam hasil audit BPK dengan nomor 02.B/LHP/XIX.TER/05/2022.

Hasil temuan BPK perjalanan dinas fiktif itu di antaranya tidak ada kuitansi taksi dan kelebihan bayar serta kelebihan panjar pada saat melakukan perjalanan dinas.