“Yang pasti sudah ada pengembalian ya,” cetusnya.

Sebelumnya, BPK menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja yang cukup signifikan di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Maluku Utara.

Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2021.

Dalam hasil pemeriksaan menyebutkan, terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah, analisa register SP2D dan hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp 28,9 miliar lebih (Rp 28.905.916.044,00).

Temuan itu tersebar yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Pariwisata.