Menurut Arsad, Rapimnas yang dihadiri pengurus pleno dan ketua DPW PPNI seluruh Indonesia tersebut telah menyepakati bahwa PPNI tidak menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law, tetapi dengan sangat tegas menolak UU Keperawatan 38/2014 diikutkan ke dalam RUU Kesehatan tersebut.
“Untuk itu selaku Ketua DPW PPNI Maluku Utara saya mengajak kepada teman sejawat yang baru saja diambil sumpah perawatnya, mari menyatukan sikap kita bahwa UU Keperawatan 38/2014 adalah harga mati dan dengan tegas menolak diikutkan ke dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, apalagi dicabut,” tegasnya.
Permasalahan lain yang juga ikut menyita perhatian PPNI, Arsad berkata, adalah masih adanya tendensi-tensi kecil yang berkaitan dengan regulasi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, khususnya perawat, dalam melaksanakan kegiatan praktik keperawatan.
“Salah satunya adalah masalah kredensial sesuai Permenkes Nomor 40 Tahun 2017, yang oleh sebagian kecil anggota kita salah paham atau belum memahaminya dengan baik sehingga menolak untuk dilakukan kredensial. Padahal kredensial sesungguhnya untuk memberikan rincian kewenangan klinis dan kompeten bagi setiap perawat sesuai tingkatan level yang ditetapkan, dan hal ini juga menjadi kepastian perlindungan hukum setiap perawat, karena bekerja berdasarkan rincian kewenangan klinisnya,” jabarnya.
“Oleh karena itu, selaku Ketua DPW saya sangat berharap kepada tim kredensial yang ada di rumah sakit, kiranya dapat dimaklumi teman sejawat kita yang belum paham tersebut. Jika kelak mereka memahami dan meminta untuk dilakukan kredensial, saya mohon untuk dilayani sebagai wujud rasa kasih sayang sesama anggota PPNI,” pinta Arsad.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.