Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Ternate, Muhammad Sagaf mengatakan, sejak awal pihaknya selalu responsif dan selalu mengikuti perkembangan informasi mengenai larangan penjualan sejumlah obat sirup ini.
Mulanya, hanya ada sekitar 5 macam obat sirup, kemudian seluruh obat sirup dan yang terakhir setelah investigasi BPOM hanya 3 macam obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.
Lanjut Muhammad, perkembangan informasi terbaru itulah yang membuat Dinkes akhirnya kembali merevisi isi surat edaran yang nantinya bakal ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.
“Nanti Pak Wali tandatangan, memang kemarin kita sudah buat di awal ternyata sorenya dirilis lagi. Jadi awal ada 5 obat ditarik disebut, kemudian semua obat sirup ditarik, ternyata hasil rilis terakhir ternyata 3 obat saja,” kata dia.
Lanjut dia, saat ini pun Dinkes terus melakukan monitoring di tempat penjualan obat-obatan terutama di apotek besar yang ada di Ternate agar tidak lagi dijual bebas.
“Rencana ini koordinasi dengan BPOM satu dua hari kedepan yah sambil mengikuti waktu pak wali kota. Sekaligus kita edarkan edaran ini ke seluruh apotik dan faskes yang ada,” kata dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Ternate agar tidak panik terhadap informasi obat sirup yang dilarang ini dan selalu membeli obat atau memperolehnya dari sarana fasilitas kesehatan yang resmi.
Tinggalkan Balasan