“Demi kelancaran proses dan tahapan penyusunan APBD Kabupaten Pulau Morotai di tahun anggaran 2023 sebagaimana petunjuk Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ucap Rusminto.

Menurutnya, momen penandatanganan dokumen KUA-PPAS pertanda bahwa pemerintah daerah dan DPRD menyepakati rancangan pagu indikatif dan volume rancangan anggaran untuk mengantisipasi dan menjawab pelbagai kebutuhan daerah di anggaran 2023.

“Sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah, berbagai item penting yang tercantum di dalam dokumen KUA-PPAS akan dijadikan sebagai acuan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD dalam sidang paripurna ini,” tuturnya.

Dengan kata lain, Rusminto bilang, melalui kehadiran dokumen KUA-PPAS tersebut DPRD bersama pemda berusaha agar berbagai kebutuhan daerah dapat diakomodir sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebelum nota kesepakatan bersama dokumen KUA-PPAS anggaran 2023 ditandatangani oleh Pj Bupati Pulau Morotai dan pimpinan DPRD dalam sidang paripurna ini.