Tandaseru — NR, oknum polisi Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga terlibat peredaran narkotika. Namun usai ditetapkan sebagai tersangka, NR melarikan diri.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com, NR pertama kali ditangkap pada 31 Juli 2022. Ia lantas diproses hukum.

Hingga pada 19 September penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Morotai. Berkas itu dikembalikan ke penyidik pada 29 September lantaran dinilai kurang lengkap dari sisi formalitas maupun alat bukti.

“Adanya perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan aparat kepolisian, intinya itu benar. Kami jaksa penuntut umum kemarin pada tanggal 19 September 2022 telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Morotai,” kata JPU Kejari Muhammad Rafiq, Selasa (11/10).

“Kemarin tanggal 29 kita kembalikan, karena baik dari segi formalitas maupun dari segi alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik masih kurang,” sambungnya.