YLBH, kata Bahtiar, juga akan bersedia menghadirkan ahli hukum untuk menerangkan posisi kasus ini, apakah masuk pasal yang disangkakan penyidik Polres atau justru sebagaimana pasal yang dianggap tepat oleh kuasa hukum korban sebagai kasus murni pembunuhan.
Sementara itu, Gajali yang juga kuasa hukum korban menambahkan, dalam perkara ini sejumlah barang milik korban pun dinyatakan hilang, seperti uang tunai senilai Rp700 ribu lebih, jam tangan dan barang lainnya.
“Maka kami beranggapan bahwa pembunuhan ini disertai dengan perbuatan pidana lain sehingga kami berharap apa yang didapatkan tim ini bisa diinvestigasi kembali oleh Polres setempat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan