Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, meminta agar Polda Maluku Utara mengambil alih penyidikan kasus pembunuhan terhadap Fikram Ipa, warga Desa Rawamangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Oktober 2022 ini melibatkan 4 orang pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Sula, masing-masing berinisial SS, RU, AK dan SB. Dua tersangka yakni AK dan SB diketahui masih kategori pelaku anak.
Tim kuasa hukum korban Fikram dari YLBH Maluku Utara yakni Bahtiar Husni mengatakan, kasus ini harus mendapat atensi atau diambil alih Polda Maluku Utara karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan pada sangkaan pasal dari penyidik Polres Kepulauan Sula terhadap keempat tersangka.
Keempat tersangka ini oleh penyidik Polres dijerat pasal 170 KUHP ayat (3), pasal 351 ayat (3). Kedua pasal tersebut tentang tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara menurut Bahtiar, berdasarkan hasil investigasi tim kuasa hukum di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di kamar mes salah satu tempat hiburan malam di Desa Falabisahaya, Mangoli Utara, maupun keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa perbuatan para tersangka layaknya dijerat dengan pasal 338, 340 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
“Kami menganggap ini ada kekeliruan penerapan pasal dalam tindak pidana ini. Karena apa, yang dimaksud dengan pembunuhan itu adalah satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang kehilangan nyawa,” jelas Bahtiar didampingi sejumlah rekan tim kuasa hukum, pada Rabu (19/10).
Tinggalkan Balasan