Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal kembali menetapkan tersangka susulan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal perusda milik Pemerintah Kota Ternate.
Anggaran yang diusut berasal dari tahun 2015 hingga 2019 dan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 7 miliar lebih.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Holding Company PT Ternate Bahari Berkesan M Iksan Efendi sebagai tersangka kasus ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Malut Muhammad Irwan Datuiding mengatakan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus.
“Masih satu orang, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain lagi,” kata Irwan didampingi Asisten Intelijen Efrianto dan Kasi Penkum Richard Sinaga dalam konferensi pers, Rabu (19/10).
Tinggalkan Balasan