Ketiga, Kurikulum (K ketiga). Mengembangkan literasi digital sekolah melalui mekanisme pembelajaran terintegrasi dalam kurikulum atau setidaknya terkoneksi dengan sistem belajar mengajar. Siswa ditingkatkan skillnya, guru ditingkatkan knowledge dan kreativitasnya dalam proses pengajaran literasi berbasis digital, dan kepala sekolah berkontribusi dengan memfasilitasi guru atau tenaga kependidikan dalam mengembangkan budaya literasi digital.
Keempat, Kolaborasi (K keempat). Kolaborasi berbagai stakeholder dalam mendukung dan mendorong literasi, seperti kolaborasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan akademisi dan pegiat literasi menyelenggarakan Festival Literasi Maluku Utara saat ini.
Kelima, Gerakan Sosial (G). Menjadikan ikhtiar peningkatan literasi masyarakat sebagai gerakan sosial. Gerakan sosial yang berbasis membangun dan mentransfer pengetahuan melalui transfomasi literasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan produktif, bukan hanya memberikan bahan bacaan, namun juga mentransfer skill kepada masyarakat, dan menjadikan hal ini sebagai budaya yang dilakukan secara berkelanjutan.
Semoga. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.