“Terdakwa Frengki melakukan pengembalian penuntutan sebesar Rp 143 juta dirampas untuk Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ungkapnya, Selasa (18/10).
Sedangkan terdakwa Ismail Ibrahim dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk pengembalian di tingkat penuntutan sebesar Rp 60 juta.
Terdakwa Ailen Goeslaw dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ailen di tingkat penyidikan mengembalikan sebesar Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti dan pengembalian di tingkat penuntutan sebesar Rp26 juta dirampas untuk negara.
Sementara terdakwa Iwan Asep Hasanudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Di tahap penyidikan Iwan mengembalikan Rp 100 juta. Sedangkan pada tahap penuntutan pengembalian dilakukan sebesar Rp 80 juta.
Berbeda dengan terdakwa Ekhsan Muhammad yang dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ekhsan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 62 juta subsider 1 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.