Tandaseru — Stephanus Piter Imanuel alias Steven, oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemecatan itu tak lepas dari status Steven sebagai narapidana kasus peredaran narkotika. Dalam kasus itu, ia divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara.

Asisten Intelijen Kejati Malut Efrianto menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2212K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, terpidana Steven selaku jaksa fungsional pada Kejati Malut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini, yang bersangkutan telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Ternate,” kata Efrianto, Rabu (19/10).

Efrianto mengungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS ditentukan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.