“Karena itu pembekalan ini di samping mengundang mahasiswa, ada juga dosen Fakultas Hukum yang nantinya akan menjadi DPL,” ungkapnya.

Pelaksanaan pembekalan kali ini diikuti 204 mahasiswa yang memilih magang di instansi penegak hukum, kantor pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kantor pengacara, notaris, penyelenggara pemilu, Ombudsman, dan kantor pemerintah lainnya yang tersebar di Kota Ternate, Tidore kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Halmahera Selatan.

Sementara mahasiswa yang memilih MBKM Bina Desa sebanyak 8 orang yang akan ditempatkan di Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Jailolo Selatan.

“Mulai Kamis (13/11) mahasiswa akan diantar oleh panitia ke lokasi MBKM,” katanya.

Dia menambahkan, Fakultas Hukum telah menyusun panduan teknis MBKM bina desa, magang instansi dan panduan riset. Panduan ini mengatur alur pelaksanaan MBKM, tugas Dosen Pendamping Lapangan (DPL), tugas Supervisor (lembaga mitra), dan sistem penilaian sampai pada konversi mata kuliah.

“Panduan ini juga memuat kompetensi (hard skill dan soft skill) yang diharapkan dapat dikuasai oleh mahasiswa selama MBKM lebih kurang 6 bulan dan review atas hard skill dari supervisor (mitra), mahasiswa diberi pilihan menentukan hard skill yang akan dilaksanakan dan dikuasai, minimal 2 hard skill,” tandasnya.