“Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia) dan Keuangan Kota Ternate,” ucapnya.

Kata dia, jumlah saksi dalam berkas perkara sebanyak 25 orang sudah termasuk ahli dari BPKP Maluku Utara. Namun tergantung terdakwa mau menghadirkan saksi meringankan atau tidak tergantung terdakwa dan penasehat hukum.

“Pemeriksaan saksi masih tinggal lima orang, tambah ahli jadi enam,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Soasio Tidore ini.

Ia menambahkan, agenda sidang berikut setelah pemeriksaan saksi selesai tergantung majelis hakim.

“Apakah langsung dilakukan pemeriksaan Safruddin sebagai terdakwa atau minta waktu lagi, jangan sampai terdakwa mengajukan saksi yang meringankan. Selama persidangan pemeriksaan saksi belum ada hal terbaru, masih seperti di penyidikan. Hanya mau dikejar nilai kerugian yang harus dibebankan kepada terdakwa. Nah itu mungkin nanti dari ahli BPKP,” pungkasnya.