Tandaseru — Terdakwa sekaligus mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Ternate, Safruddin, menjalani sidang lanjutan perkara korupsi penggelapan gaji ASN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (11/10).

Dugaan penggelapan gaji dilakukan sejak 2015-2020. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Maluku Utara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 840.151.602,00.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat didampingi Khadijah Amalzain Rumalean dan Samhadi sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut JPU kembali menghadirkan 4 orang sebagai saksi. Mereka adalah Nurain Hasyim selaku Kepala Sekolah SD Inpres Tomajiko Hiri, Sadik Hi. Abdullah selaku Kepala Sekolah SMP Islam Nurul Hasan, Bahrudin Marsaoly selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ternate, dan Dalifa A. Bombay selaku Bendahara SMA Negeri 2 Ternate.

JPU Safri Abdul Muin menuturkan, sebenarnya hari ini lima saksi. Namun satu saksi tak bisa hadir. Total saksi yang dihadirkan di persidangan sudah 18 orang.