Tandaseru — Kasus dugaan penganiayaan seorang gadis di Pulau Morotai, Maluku Utara, oleh oknum polisi Bripda R terus berlanjut.

Bripda R dipolisikan D, mantan pacarnya, atas penganiayaan pada Minggu (2/10) dini hari.

Aksi kekerasan terhadap D sudah dilakukan berulang kali. Bahkan Bripda D disebutkan pernah mengancam korban dan temannya dengan pistol.

M, rekan korban, kepada awak media membenarkan dugaan pengancaman itu. Kejadian itu, kata dia, terjadi pada tahun 2021 di Taman Kota Daruba jam 9 malam.

“Memang benar saat itu tong di taman sama-sama. Terus pacarnya itu datang dalam keadaan mabuk. Mungkin karena dia itu lagi ada masalah sama D, jadi mau selesaikan,” ungkap M, Rabu (5/10).