Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku siap menangani perkara penganiayaan mantan pacar oleh anggota polisi Bripda R.

Bripda R dipolisikan lantaran diduga menganiaya korban D pada Minggu (2/10) dini hari.

Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal menyatakan, kasus penganiayaan itu akan dikenakan Pasal 351 KUHP.

Soal dugaan pengancaman menggunakan pistol, sambung Sobeng, perlu diperiksa untuk memastikan siapa pemiliknya.

“Ya, itu alat untuk melakukan kejahatan, perlu diperiksa lebih lanjut. Apakah kepemilikan senjata itu resmi atau tidak,” ujar Sobeng, Selasa (4/10).