Ongen sendiri dianiaya usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak di Facebook-nya.
“Untuk itu kami meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka,” tegasnya.
Massa aksi kemudian ditemui Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M Arinta Fauzi. Ia mengatakan bakal membuat kasus ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta massa aksi memberikan waktu selama 3 minggu kepadanya untuk menyelesaikan kasus tersebut
“Semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Teman-teman dimohon bersabar ya semua ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini,” pungkas Arinta.
Tinggalkan Balasan