“Besaran sisa DBH DR definitif tahun 2022 digunakan sebagai dasar pemda dalam penganggaran APBD Perubahan 2022 dan/atau APBD 2023,” sambungnya.

Sesuai Pasal 17 Permenkeu Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, sisa DBH DR kabupaten/kota dapat digunakan paling lambat sampai dengan tahun anggaran 2024.

“Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut masih terdapat sisa DBH DR di kabupaten/kota, dapat dilakukan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. Untuk itu, diharapkan agar pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan dan optimalisasi penggunaan sisa DBH DR sesuai ketentuan dengan memperhatikan batas waktu penggunaan tersebut,” pungkas Astera.

Berikut besaran sisa DBH DR kabupaten/kota di Malut:
  1. Provinsi Maluku Utara Rp 33.979.772.159
  2. Kota Ternate Rp 148.568.057
  3. Halmahera Timur Rp 2.445.772.284
  4. Halmahera Selatan Rp 85.641.796.678
  5. Halmahera Utara Rp 8.006.986.707
  6. Kota Tidore Kepulauan Rp 791.503.768
  7. Pulau Morotai Rp 1.033.641.615
  8. Pulau Taliabu Rp 875.300.165.