“Besaran sisa DBH DR definitif tahun 2022 digunakan sebagai dasar pemda dalam penganggaran APBD Perubahan 2022 dan/atau APBD 2023,” sambungnya.
Sesuai Pasal 17 Permenkeu Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, sisa DBH DR kabupaten/kota dapat digunakan paling lambat sampai dengan tahun anggaran 2024.
“Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut masih terdapat sisa DBH DR di kabupaten/kota, dapat dilakukan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar sisa DBH DR yang masih ada di rekening kas umum daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. Untuk itu, diharapkan agar pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan dan optimalisasi penggunaan sisa DBH DR sesuai ketentuan dengan memperhatikan batas waktu penggunaan tersebut,” pungkas Astera.
Berikut besaran sisa DBH DR kabupaten/kota di Malut:
- Provinsi Maluku Utara Rp 33.979.772.159
- Kota Ternate Rp 148.568.057
- Halmahera Timur Rp 2.445.772.284
- Halmahera Selatan Rp 85.641.796.678
- Halmahera Utara Rp 8.006.986.707
- Kota Tidore Kepulauan Rp 791.503.768
- Pulau Morotai Rp 1.033.641.615
- Pulau Taliabu Rp 875.300.165.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.