Tandaseru — Kabupaten Halmahera Selatan mendapat sisa Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) tahun 2022 terbesar se-Maluku Utara.
Hal ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-163/PK/2022 tentang Pemberitahuan Sisa DBH DR Definitif di Tahun 2022 tertanggal 6 September 2022.
Dalam surat tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, sebagaimana ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Dana Reboisasi, telah dilaksanakan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH DR 2021 untuk pemda yang telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam dua periode, yaitu pada 19 – 20 April 2022 (periode I) dan 21 Juni 2022 (periode II) dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Astera.
Astera bilang, daerah-daerah yang tidak diterbitkan Berita Acara sisa DBH DR-nya disebabkan belum menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR, belum menyampaikan dokumen pendukung, dan tidak merealisasikan DBH DR pada tahun 2021 (realisasi nihil).
Tinggalkan Balasan