Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkap enam kasus dengan jumlah 8 tersangka orang. Barang bukti sabu (methampetamine) dalam enam kasus itu seberat 116,12 gram dan ganja (cannabis) seberat 1.064,51 gram.

Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, kedelapan tersangka seluruhnya laki-laki dengan usia terbilang produktif yakni antara 24-34 tahun.

“Dari 8 tersangka, dua di antaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara enam lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (26/9).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, motif ekonomi menjadi salah satu penyebab kedelapan tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalahgunaan narkoba.

Dari enam kasus yang diungkap, Petugas Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Malut mengungkap lima kasus dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.