“Saya sudah perintahkan Camat dan Lurah bahwa anggarannya sudah cair dan namanya hak harus dibayarkan,” jelas Samin.
Samin pun menegaskan, mengenai SK penonaktifan Nurleni dari Lurah Stadion akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Ini bukan hanya lalai tapi sudah mengarah ke perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar norma karena sudah berulang-ulang. Tidak ada kata ampun atau toleransi baginya,” tegas Samin.
Untuk diketahui, karena kelalaiannya Lurah Stadion didemo warganya sendiri pada, Kamis (22/9). Warga melampiaskan kekecewaannya terhadap lurah dengan memboikot Kantor Lurah Stadion yang terletak bersebelahan dengan Stadion Gelora Kie Raha.
Sementara dana yang tak kunjung direalisasi oleh lurah ini diantaranya seperti bantuan dana musala di RT 07 RW 04 sebesar Rp20 juta, dana insentif RT dan RW di bulan Maret sebesar Rp36 juta dan dana insentif sampah untuk 1 bulan sebesar Rp3 juta.
Tinggalkan Balasan