Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berencana mengambil alih satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Kasus tersebut adalah pengusutan anggaran Covid-19 hasil refocusing Pemda Halmahera Utara yang mencapai Rp 60 miliar. Anggaran yang terealisasi hanya Rp 33 miliar lebih sampai akhir tahun 2020.
Kepala Kejati Malut Dade Ruskandar ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini Kejari baru dimintakan laporannya.
“Baru kita mintakan laporannya sejauh mana penanganan Kejari. Kasus tersebut bisa kita tarik,” kata Dade kepada tandaseru.com, Kamis (22/9).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini tim penyelidik Kejari Halmahera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk adik kandung Bupati Frans Manery, Abner Manery, yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Tinggalkan Balasan