“Sejauh ini belum ada tersangka lain, dan kalau ada pasti akan kami dalami,” tegasnya.
Saat ini, kata Michael, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut dan akan dilimpahkan tahap II ke JPU pada Kamis 6 Oktober 2022.
“Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1, subsider pasal 263 Juncto pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini juga ditangani Kejati Maluku Utara yang hari ini menggeledah kantor BPN Halteng.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.