Lanjut dia, memang sebelumnya sempat dilakukan musyawarah antara kliennya dengan pihak SNVT PJPA yang saat itu diwakili tiga orang petugas lapangan bernama Josias A, Ari dan Muhclis Mas’ud.
Ketiga perwakilan tersebut mengakui, karena kelalaian maupun kesengajaannya, SNVT PJPA Maluku Utara bersedia untuk mempertanggungjawabkan segala akibat hukumnya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara musyawarah penyelesaian perkara di Pemerintah Desa Limau tertanggal 1 Maret 2016.
“Namun ternyata sampai dengan saat ini, BWS Maluku Utara cq SNVT PJPA Maluku Utara tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” imbuh Rezki.
Kliennya kata Rezki, beberapa kali telah mempertanyakan lanjutan penyelesaian permasalahan tersebut secara tertulis kepada BWS Maluku Utara cq SNVT PJPA Maluku Utara hingga dilayangkan somasi pertama. Namun, upaya tersebut tidak pernah direspon.
“Ini mengakibatkan klien kami menderita kerugian, kehilangan harta, maupun uang, oleh karena harus menghadiri pertemuan-pertemuan agar dapat kembali memperoleh apa yang menjadi haknya,” jelas dia.
Perbuatan SNVT PJPA Maluku Utara ini lanjut dia, dikategorikan sebagai PMH yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatigh overheidsdaad).
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 1365 yang berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Tinggalkan Balasan