“Setelah menunggu kurang lebih 10 bulan, September 2021 baru kami jalani prajab,” tuturnya, Rabu (14/9).

“Kami pikir tak lama langsung dapat SK 100 persen. Ternyata pemda serahkan lebih dulu SK 80 persen CPNS 2021,” sambungnya.

Persoalan ini, kata dia, sudah ditanyakan ke BKPSDM Halteng dan BPSDM Maluku Utara. Namun dua instansi itu terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Menurut BKD Halteng, BPSDM provinsi masih cetak sertifikat. Tapi pernyataan itu sudah dari 7 bulan lalu. Masak 7 bulan cetak sertifikat tidak kelar-kelar?” katanya mempertanyakan.

Ia pun membandingkan CPNS Halteng dan Halmahera Timur yang menjalani latsar di waktu nyaris bersamaan. CPNS Haltim tak lama setelahnya langsung mendapat SK 100 persen.

“Jadi kami merasa CPNS Halteng ini dianaktirikan,” tandasnya.