Novi melalui kuasa hukumnya lantas menyurat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut Nomor 024/ARMY-LAW/IV/2022 tanggal 19 April 2022 meminta agar dilakukan gelar perkara kembali.
“Hal ini merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi dalam hal atasan penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b), dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Rusdi di Kota Ternate, Rabu (14/9).
Menurut dia, sejak surat tersebut dilayangkan, baik Novi maupun penasehat hukumnya tidak pernah mendapatkan jawaban terkait permohonan dilakukan gelar perkara kembali.
Rusdi lalu mendatangi Kantor Ditreskrimsus menanyakan perihal surat tersebut. Namun tidak ada jawaban pasti baik dari Kasubdit Cyber Crime maupun Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Malut.
“Selanjutnya kami selaku penasehat hukum korban kembali mengirim surat ke Kapolda Maluku Utara dengan Nomor 035/ARMY-LAW/IX/2022 tanggal 2 September 2022 untuk memohon atensi terhadap persoalan hukum serta pelayanan kepolisian yang dialami klien kami. Dalam surat tersebut kami meminta untuk dilakukan audensi agar kami dapat menyampaikan secara langsung kepada bapak Kapolda, namun lagi-lagi surat yang dilayangkan tidak mendapatkan balasan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan