Persoalan ini, kata dia, sudah ditanyakan ke BKD Halteng dan BPSDM Maluku Utara. Namun dua instansi itu terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Menurut BKD Halteng, BPSDM masih cetak sertifikat. Tapi pernyataan itu sudah dari 7 bulan lalu. Masak BPSDM membutuhkan waktu 7 bulan cetak sertifikat dan tidak kelar-kelar?” katanya mempertanyakan.

Ia pun membandingkan nasib CPNS Halteng dan Halmahera Timur yang menjalani latsar di waktu nyaris bersamaan. CPNS Haltim tak lama setelahnya langsung mendapat SK 100 persen.

“Alasan yang dikeluarkan oleh pihak BPSDM provinsi adalah foto peserta yang dicantumkan tidak jelas. Saya rasa ini alasan klasik seolah menunjukkan BPSDM terkesan menunda untuk CPNS Halteng. Jadi kami merasa CPNS Halteng ini dianaktirikan,” tandasnya.