Tandaseru — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif rencananya bakal dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.
Politikus Partai NasDem itu dipanggil guna dimintai klarifikasi terkait perjalanannya keluar negeri beberapa waktu lalu yang diduga tanpa mengantongi izin dari seluruh pimpinan DPRD Kota Ternate.
Nurlaela sendiri diketahui keluar negeri yakni ke Saudi Arabia dalam rangka menunaikan ibadah umroh.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengatakan, sebenarnya agenda pemanggilan terhadap Nurlaela ditentukan dalam rapat internal BK pada, Senin (12/9) tadi.
Namun, karena padatnya agenda seperti rapat paripurna kemudian rapat badan musyawarah sehingga agenda tersebut belum ditetapkan BK.
Bukan hanya Nuralela, BK pun berencana mengagendakan sidang lanjutan terhadap Anggota DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly.
“Kalau memungkinkan besok kita rapat internal baru kita agendakan (pemanggilan). Kita mempertanyakan terkait beberapa hal, selain ibu Nurlaela keluar negeri masalah Pak Ridwan dan ada soal kode etik dan tata tertib beracara yang direvisi,” kata Makmur kepada tandaseru.com, Senin (12/9).
Menurut Makmur, seorang Anggota DPRD yang keluar negeri harus mengantongi izin dari pimpinan DPRD. Selain itu setahu dia, juga harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iyah, izin ke menteri dalam negeri. Ada ketentuan lain pelimpahan ke gubernur atau tidak, tapi yang saya tahu itu masih ke kementerian dalam negeri dan itu tidak ada,” imbuh dia.
Terkait izin ke pimpinan DPRD pun, lanjut dia, diketahui Nurlaela baru memperoleh izin dari satu pimpinan DPRD Kota Ternate yakni Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, H. Djadid Ali.
“Yang dia minta izin kan ke pimpinan lalu menurut beliau (Nurlaela) pimpinan sudah kasih izin. Pimpinan ini kan ada tiga orang, ada pak ketua ada dua wakil ketua, dia dapat izin dari Pak Haji Djadid,” jelas dia.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.