“Mereka para Kepala Sekolah mengusulkan nama baru inilah yang menyebabkan guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak diakomodir, dan kemungkinan terjadi di seluruh Sekolah di Maluku Utara,” jelasnya.

Untuk itu, kata Malik, Komisi IV mendesak pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah segera menyajikan data yang sebenarnya.

“Kami juga mendesak Gubernur segera merevisi/meninjau kembali SK-nya karena tidak sesuai kondisi riil,”

“Dikbud segera investigasi Kepsek-Kepsek nakal. Bagi sekolah yang kuota gurunya sudah cukup segera hentikan penerimaan guru honor yang baru, dan bagi guru honor yang mengalami hal yang sama segera mengadu ke Komisi IV,” tandasnya.