“Olehnya itu, Perusahaan Daerah dalam menghadapi era persaingan revolusi industri dituntut selalu berorientasi pada pemikiran dan perilaku bisnis yang profesional, berlaku efisien, efektif, produktif dan antisipatif serta mampu bersaing untuk memenangkan persaingan yang semakin ketat, sehingga BUMD yang dibentuk diperlukan strategi dan penataan diri dalam perubahan,” sambung AGK.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Terkait ranperda ini, Gubernur mengatakan penyelenggaraan otonomi daerah dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Kebijakan ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
“Sebelumnya dasar kebijakan untuk Pendapatan Asli Daerah pada pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah. Seiring dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menyesuaikan pengaturan regulasi dimaksud,” ujar AGK.
Ranperda Cadangan Pangan Pemda
Gubernur dalam penjelasannya menyatakan, sebagai bagian dari hak asasi manusia, ketersediaan pangan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah maupun pemerintah daerah yang didasarkan pada kewenangan urusan pemerintahan masing-masing.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.