“Sehubungan dengan pergeseran jumlah penduduk di Maluku Utara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 258 tentang jumlah penduduk dan jumlah kabupaten/kota, serta jumlah kecamatan di Indonesia yang digunakan sebagai basis data keanggotaan partai politik, maka jumlah kursi per dapil juga berpotensi berubah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, jumlah penduduk di Malut sebanyak 1.316.973 jiwa. Untuk menghitung jumlah alokasi kursi per dapil, maka jumlah penduduk dibagi dengan jumlah total kursi DPRD yakni 45.
“Jumlah pembagian ini adalah 29.267. Lalu dapil I Ternate-Halmahera Barat jumlah penduduknya sebanyak 337.355 jiwa. Maka jumlah penduduk dibagi 29.267, hasilnya sama dengan jumlah kursi di dapil tersebut yakni 11 kursi, dengan sisa penduduknya masih ada 15.418 jiwa,” jabar Buchari.
Sedangkan di dapil III Kota Tidore Kepulauan-Halmahera Timur-Halmahera Tengah jumlah penduduknya 282.893 jiwa. Jika dibagi 29.267 maka hasilnya adalah 9 kursi dengan sisa jumlah penduduk 19.490.
Setelah semua kabupaten/kota dibagikan dengan metode serupa, sambung Buchari, total kursi yang didapat adalah 42 kursi untuk lima dapil. Itu berarti masih tersisa tiga kursi.
Tinggalkan Balasan