Itu berarti, KPU harus menyiapkan skema menghadapi lonjakan pemilih Halmahera Tengah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut Buchari Mahmud mengatakan, ada aturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, KPU akan mendirikan TPS khusus di wilayah pertambangan dan perkebunan apabila karyawannya tidak diizinkan libur pada saat pemungutan suara.
“Itu sudah menjadi kewajiban KPU untuk melayani dengan cara apa? Ya, mendirikan TPS di situ,” ungkap Buchari di Kota Sofifi, Selasa (6/9).
Buchari menjabarkan, jika tercatat sebagai penduduk di dapil berbeda maka pemilih bersangkutan tidak memilih DPRD Halmahera Tengah.
“Kan ada lima jenis surat suara, jika pemilih bersangkutan berbeda dapil kabupaten/kota maka dia hanya memperoleh empat surat suara DPR Provinsi, DPR Pusat, Presiden dan DPD,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.