Tiga norma dimaksud yakni PP 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perwali Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Keputusan Walikota  Nomor 96.A Tentang Standar Satuan Harga Kota Ternate Tahun 2021.

“Melalui putusan sidang tersebut, ASN yang bersangkutan harus membayar sejumlah uang atas kerugian daerah, dan bersangkutan harus menandatangi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau SKTJM,” jelas Jusuf.

Jusuf bilang, SKTJM ini merupakan surat pernyataan kesanggupan pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian dimaksud dalam kurun waktu tertentu sebagaimana dalam putusan Majelis TP-TGR.

Hasil pantauan dan evaluasi, lanjut dia, sebelum sidang belasan ASN ini sudah menyelesaikan kewajiban dengan membayar lunas dan sebagian membayar secara cicil. Hal ini dinilai merupakan progres yang baik, terkait dengan tindak lanjut dan sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Ternate untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan juga komitmen mempertahankan opini WTP yang sudah diraih selama ini.