Menurutnya, Polda dan Kejati akan saling berkoordinasi siapa yang akan menangani kasus tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Kejati,” tandas Michael.

Sekadar diketahui, Polda telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, salah satunya pengawas lapangan berinisial A dan ASN Dinas PUPR Maluku Utara berinisial F. Keduanya diperiksa Jumat (19/8) lalu.

Sementara Kejati Malut telah memeriksa kontraktor Faruk A Din dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talut penahan tebing di Kelurahan Kalumata pada Jumat (2/9) kemarin.