Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mulai melakukan pendataan ulang untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer.
Pendataan ulang itu merupakan permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 Oktober 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, sebanyak 3.543 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Ternate yang didata selanjutnya akan di-upload ke aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN.
Pendataan di tahun ini, kata Samin, adalah pendataan terakhir. Ini sehingga di tahun 2023 pemerintah daerah dilarang kembali menerima tenaga honorer.
“Tahun depan sudah tidak ada lagi penerimaan honorer dalam bentuk apapun. Pemerintah daerah dilarang keras menerima honorer tahun depan,” ungkap Samin kepada tandaseru.com, Senin (5/9).
Lanjut dia, jenis data tenaga honorer mulai dari K2 hingga yang baru diangkat yakni berupa SK pengangkatan, ijazah maupun bukti pembayaran honor, baik yang dibayarkan melalui APBD maupun APBN.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.